Satgas Saber Pungli Pemkab Kupang Belum Memulai Aktivitasnya

Pemkab Kupang telah membentuk Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sejak pekan lalu

Penulis: Julius Akoit | Editor: Marsel Ali
pos kupang/enol amaraya
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemkab Kupang telah membentuk Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sejak pekan lalu.

Namun hingga hari ini, Tim Satgas Saber Pungli itu belum memulai aktivitasnya apapun.

"Sebab Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, belum menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang Tim Satgas Saber Pungli. Sebab Pemkab Kupang masih melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemprov NTT," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Syahrif Harahap, S.H, Selasa (24/1/2017) pagi.

Pembentukan Tim Satgas Saber Pungli di tingkat Kabupaten Kupang ini, kata Harahap, mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Tugas Tim Satgas Saber Pungli, yakni untuk melaksanakan reformasi di bidang hukum.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved