Satgas Saber Pungli Pemkab Kupang Belum Memulai Aktivitasnya
Pemkab Kupang telah membentuk Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sejak pekan lalu
Penulis: Julius Akoit | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemkab Kupang telah membentuk Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sejak pekan lalu.
Namun hingga hari ini, Tim Satgas Saber Pungli itu belum memulai aktivitasnya apapun.
"Sebab Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, belum menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang Tim Satgas Saber Pungli. Sebab Pemkab Kupang masih melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemprov NTT," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Syahrif Harahap, S.H, Selasa (24/1/2017) pagi.
Pembentukan Tim Satgas Saber Pungli di tingkat Kabupaten Kupang ini, kata Harahap, mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Tugas Tim Satgas Saber Pungli, yakni untuk melaksanakan reformasi di bidang hukum.
