Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Dana Pilkada KPUD TTU

Pemeriksaan sementara, penyidik menyimpulkan tak menutup kemungkinan untuk melengkapi berkas pembuktian hasil audit investigasi BPKP akan ada tersangk

Editor: Ferry Ndoen
FB
Kantor KPUD TTU ludes terbakar 

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (23/1/2017) telah memeriksa empat orang dari 40 saksi yang akan diperiksa sekaligus dengan dua orang tersangka, yakni mantan Ketua KPUD TTU 2010, Asterius Da Cunha dan mantan sekretaris, Nikolas Bana.

Pemeriksaan sementara, penyidik menyimpulkan tak menutup kemungkinan untuk melengkapi berkas pembuktian hasil audit investigasi BPKP akan ada tersangka baru.

Kejari Kefamenanu, Taufik S.H melalui Kasie Pidsus Kundrant Mantolas, S.H didampingi Jaksa Puguh Raditia dan Danang Ari Wibowo, mengatakan pihak yang diperiksa pada hari pertama, Senin (23/1/2017), yakni mantan Ketua KPUD TTU, Aster Da Cunha, dan mantan anggota komisioner KPUD 2010 seperti Lamur Isfridus, Vincentius Situ Lopes dan Videlis Olin yang saat ini menjabat jubir KPUD TTU.

Empat orang yang diperiksa, lanjut Mantolas, sebagai saksi untuk menerangkan keterlibatan tersangka mantan Sekretaris KPUD TTU, Nikolas Bana saat proses pilkada tahun 2010.
Mantolas mengaku puluhan pertanyaan dipersiapkan jaksa saat pemeriksaan Asterius Da Cunha dan cukup koperatif.

"Pak Aster koperatif saat diperiksa. Aa beberapa pertanyaan yang dia mengaku lupa terkait tanggal dan pertanyaan kecil lainya. Tapi setelah kita tunjuk data untuk merefresh kembali ingatannya baru dia ingat," kata Mantolas.

Mantolas menjelaskan, jadwal pemeriksaan hari kedua, Selasa (24/1/2017) beberapa orang penting seperti mantan Sekretaris KPUD TTU 2010, Nikolas Bana dan mantan bendahara yang saat ini menjabat Sekretaris KPUD TTU, Andreas Laka dan beberapa staf KPUD TTU akan diperiksa. "Andre Laka dan Niko Bana akan diperiksa Selasa. Andre akan diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan perkara pak Aster Da Cunha dan Niko Bana,"ungkapnya.

"Sementara kita fokus pemeriksaan saksi untuk perkara pak Aster sama pak Niko sambil menunggu perkembangan apakah akan ditemukan bukti atau fakta baru maka akan menemukan tersangka lain," ujar Mantolas.

"Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi ini. Sudah ada klarifikasi BPKP terhadap beberapa pihak terkait. Tapi kita butuh bukti dan pegangan. Kalau kita sudah kumpulkan semua bukti tinggal dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,"ujar Mantolas.

Untuk diketahui, jaksa penyidik Kejari TTU memasuki tahun 2017 akan menuntaskan sejumlah kasus korupsi di TTU.

Dalam satu minggu penuh akan memaksimalkan pemeriksaan 40 saksi guna melengkapi berkas pembuktian hasil audit investigasi BPKP terkait perkara dugaan korupsi dana pilkada tahun 2010 sebesar Rp 14 miliar dengan indikasi kerugian sementara Rp 900 juta. (abe)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved