BAP Sekdes Kalali di Kabupaten Kupang Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus human trafficking atas nama WS, sudah dilimpahkan tahap pertama ke penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi,
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus human trafficking atas nama WS, sudah dilimpahkan tahap pertama ke penyidik Kejaksaan Negeri Oelamasi, pekan lalu.
WS berstatus PNS dan menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kalali, di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
"BAP atas nama tersangka WS sudah dilimpahkan tahap pertama ke jaksa. Nanti jaksa memberikan petunjuk-petunjuk apa saja yang harus dilengkapi agar BAP itu memenuhi syarat-syarat materil maupun formil. Lalu dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi," jelas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Kupang, Iptu Simshon Ebeth Amalo, S.H, di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2017) pagi.
Ditanya kenapa polisi belum menahan WS padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi kasus itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun, Amalo mengatakan segera akan ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Jika BAP-nya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tentu tersangka WS segera ditahan untuk diserahkan ke jaksa bersama alat bukti," janji Amalo.
Tersangka WS, kata Amalo, terlibat dalam pemalsuan dokumen dan identitas salah satu anak bawah umur asal Desa Poto, Fatuleu Barat, yang menjadi korban human trafficking.
"Korban itu asal Desa Poto. Namun WS sebagai Sekdes Kalali, memalsukan dokumen dan identitas korban yakni surat keterangan domisili di Desa Kalali. Padahal korban warga Desa Poto," jelas Amalo.
Tentang perkembangan penyidikan kasus human trafficking yang ditangani Polres Kupang sejak Agustus 2016 lalu, papar Amalo, sudah 32 tersangka yang ditangkap. Rinciannya, 25 tersangka BAP-nya sudah dinyatakan P-21 dan sisa 7 tersangka masih diperiksa kelengkapan berkasnya oleh jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, berjanji akan memproses pemecatan WS, salah satu PNS yang bertugas sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
"Sebab dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang kasus penjualan orang (human trafficking) dengan korban anak di bawah umur," jelas Hendrik Paut di Kantor Bupati Kupang, Rabu (18/1/2017) siang.
Menurut Paut, ancaman hukuman bagi tersangka kasus human trafficking sangat berat. Rata-rata di atas 5 tahun. Hal itu tidak bisa ditolerir dan harus dipecat.
"Namun nanti kita lihat dulu putusan pengadilan. Kalau hukumannya 5 tahun ke atas pasti langsung dipecat. Kalau 4 tahun ke bawah, tentu dikenakan sanksi berat seperti penurunan pangkat dan penundaan kesempatan sekolah dan sebagainya," kata Paut.*