Kejari TTU Periksa 40 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pilkada 2010 di KPUD
Pemeriksaan akan dimulai hari ini, Senin (23/1/2017). Ke - 40 orang mulai diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas pembuktian has
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU- Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mulai memeriksa 40 orang terkait dugaan korupsi dana pilkada di KPUD TTU tahun 2010.
Pemeriksaan akan dimulai hari ini, Senin (23/1/2017). Ke - 40 orang mulai diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk melengkapi berkas pembuktian hasil audit investigasi BPKP terkait dugaan korupsi dana Pilkada tahun 2010 sebesar Rp 14 miliar, dengan indikasi kerugian sementara Rp 900 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Tufik, S.H melalui Kasi Pidsus Kundrant Mantolas, S.H kepada Pos Kupang di ruanganya, Jumat (20/1/2017), mengatakan, sebanyak 40 orang terkait kasus dugaan korupsi dana Pilkada tahun 2010 sebesar Rp 14 miliar akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dan saksi. Pemeriksaan akan mulai dilakukan, Senin (23/1/2017).
"Hari Senin kita periksa lima orang, hari Selasa kita periksa lima orang, hari Rabu, Kamis sampai Jumat sekitar 30 orang,"kata Mantolas.
Mantolas mengatakan, pihak-pihak yang akan dipanggil untuk diperiksa tersebut terlibat langsung dalam proses pencairan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada di KPUD TTU tahun 2010 lalu. Pertama kali diperiksa, yakni mantan Ketua KPUD TTU tahun 2010, Asterius da Cunha, dan mantan Sekretaris, Nikolaus Bana.
"Pertama kali yang diperiksa mantan ketua KPUD 2010 dan mantan sekretaris,"kata Mantolas.
"Pokoknya semua pihak yang berurusan dengan pencairan anggaran pada proses pilkada di KPUD TTU tahun 2010 akan diperiksa. Orang-orang yang pernah dimintai klarifikasi oleh BPKP tolong koperatif. Jangan sampai kita panggil paksa,"ujar Mantolas.(abe)