Berita Flores Lembata Alor

Dokter Fransiskus Jadi Tersangka

Dokter.Fransiscus Nanga Roka (40) selaku Direktur PT Johovah Rava telah ditetapkan Jaksa Kejari Ruteng sebagai tersangka

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, RUTENG -- Dokter.Fransiscus Nanga Roka (40) selaku Direktur PT Johovah Rava telah ditetapkan Jaksa Kejari Ruteng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan habis pakai dan regentia di Dinkes Matim.

Fransiscus dalam kasus tersebut selaku kontraktor yang menyiapkan barang di Dinkes dalam pelaksanaan proyek tahun 2013.

"Kami sudah tetapkan penyedia barang atas nama dokter Fransiscus sebagai tersangka.Yang mana penetapan itu sesuai bukti permulaan yang cukup," kata Kajari Ruteng, Agus Riyanto,S.H di ruang kerjanya,Senin (23/1/2017) siang.

Penetapan dokter Fransiscus sebagai tersangka, tegas Agus, sudah dilakukan sejak tanggal 6 Januari 2017.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved