Dua Tahun 18 Orang Dipenjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada di bawah kepemimpinan Raharjo Budi Kisnanto, S.H, M.H, gencar mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilaya
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada di bawah kepemimpinan Raharjo Budi Kisnanto, S.H, M.H, gencar mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah hukumnya yang meliputi Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
Kepada Pos Kupang, Rabu (4/1/2017), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, S.H, M.H menjelaskan, dalam dua tahun terakhir 18 orang terdakwa kasus tipikor di wilayah hukum Kejari Ngada yang sudah masuk penjara.
Dari jumlah itu terdakwa paling banyak berasal dari Kabupaten Nagekeo, yaitu 16 orang dan dari Kabupaten Ngada dua orang.
Raharjo mengatakan, Kejari Ngada cukup cepat menuntaskan kasus korupsi. Prestasi tersebut bukan dinilai Kajari, tetapi dinilai oleh tim dari Kejaksaan Agung. Tahun 2015, jelas Raharjo, Kejari Ngada sebagai Kejari Tipe B mendapat ranking satu nasional dalam upaya penanganan dan penyelesaian kasus korupsi.
Ia tidak menyurutkan semangat dalam menuntaskan masalah korupsi meski anggaran yang disediakan negara terbatas, hanya Rp 100 juta lebih per tahun. Jumlah anggaran tersebut dinilai tidak cukup bagi penyidik yang bertugas di wilayah seperti NTT karena topografi dan kendala lainnya.
Ia mencontohkan, untuk melaksanakan sidang tipikor, penyidik harus berangkat ke Kupang menggunakan pesawat. Penyidik juga membiayai semua transportasi dan makan minum para terdakwa. Bila terdakwa dalam satu kasus lebih dari tiga orang, membutuhkan biaya besar.
Masalah lainnya, kata Raharjo, keberadaan BPKP hanya berpusat di Kupang. Lembaga ini diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan dan siap membantu penyidik untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Bila BPKP terlambat menyelesaikan perhitungan, penyidik juga tetap menunggu.
Selain kendala topografi, juga ada kendala keterbatasan lembaga akademik yang biasa membantu penyidik melakukan penyelidikan kasus tipikor. Di NTT, kata Raharjo, lembaga perguruan tinggi yang memenuhi syarat sebagai ahli hanya dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Politeknik Negeri Kupang. Letak kedua lembaga pendidikan tinggi ini juga di Kupang sehingga penyidik harus menggunakan pesawat untuk berkoordinasi dan menyiapkan anggaran lagi untuk mendatangkan para ahli.
Menurut Raharjo, di NTT cukup banyak tenaga ahli dari perguruan tinggi, namun lembaga tempat para ahli bekerja belum diberi kepercayaan seperti di Flores ada Universitas Flores (Unflor) Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere.
Dua lembaga ini mesti diberi kepercayaan oleh negara untuk membantu para penyidik dalam hal keahlian. Dengan demikian, dalam menangani masalah korupsi di Flores, penyidik tidak perlu lagi mencari ahli di Kupang atau di luar NTT tetapi cukup dengan PT yang terdekat. Hal ini juga dalam rangka penghematan anggaran perjalanan.
Ditemui Pos Kupang, Senin (16/1/2017), Kasi Pidsus Kejari Ngada, Herpin Hadat, S.H mengatakan, tahun 2017 Kejari Ngada fokus penuntasan kasus-kasus tipikor yang belum tuntas seperti, kasus tanah Malasera, gedung DPRD Nagekeo, kasus balai benih ikan (BBI), SPDN Aimere dan proyek air bersih Malafai. Menurut Herpin, kasus-kasus tersebut diupayakan tuntas tahun 2017 didukung tenaga jaksa di Kejari Ngada sembilan orang termasuk Kajari. (jen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasus-korupsi_20160701_211901.jpg)