Saat Senyum yang Hilang dari Wajah Agus ketika Ditanya soal Sylviana

Senyum di wajah calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono menghilang ketika dimintai komentar soal panggilan penyelidik

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni tiba di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/12017). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. 

"Jangan suudzon dong," kata dia.

Dia tersenyum saat ditanyakan perihal pelaporan ke kepolisian yang baru dilakukan pada tanggal 24 November 2016. Yang artinya, setelah ia berstatus sebagai cawagub peserta Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017.

"Yang ngelaporin siapa sih?" ujar dia sambil bertanya balik ke para wartawan.

Sylvi yakin dirinya tidak akan bersalah dalam dua kasus yang saat ini menyeretnya. Khusus untuk kasus dana bansos ke Kwarda Pramuka, Sylvi menyebut penggunaan dana dari Pemprov DKI sudah dilengkapi laporan pertanggungjawaban dan hasil audit dari auditor independen. Dia juga menyebut dana bansos yang diterima jumlahnya tak terlalu besar.

"Kami bahkan sedih juga ya karena di Kwarda teman-teman Pramuka ini sangat ikhlas. Bahkan bisa dibilang anggarannya segitu, tapi kegiatannya banyak. Mereka tidak digaji," ucap Sylvi.

Sedangkan dalam pembangunan Masjid Al Fauz, Sylvi menilai keterangan yang sudah pernah disampaikan Sekretaris Daerah Saefullah sudah cukup jelas bahwa tidak ada keterlibatan dirinya.

"Kan sudah diklarifikasi sama pak Sekda," ujar Sylvi.

Penjelasan Saefullah Bareskrim diketahui sudah meminta keterangan Saefullah pada Rabu (11/1/2017). Selesai diperiksa, Saefullah menjelaskan kronologi pembangunan Masjid Al Fauz kepada wartawan.

"Itu (pembangunan Masjid Al Fauz) kan kegiatannya tahun anggaran 2010-2011. Nah, perencanaannya sudah ada dari tahun 2004," kata dia.

Menurut Saefullah, pemasangan tiang pancang pertama dilakukan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Muhayat. Selanjutnya, pembangunan Masjid Al Fauz mulai dianggarkan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Sylvi. Lalu, perencanaan dilakukan, demikian halnya dengan lelang pelaksanaan proyek, hingga pembangunan.

"Namun, saat tanda tangan kontrak (pembangunan Masjid Al Fauz dengan kontraktor), Bu Sylvi sedang Lemhannas (diklat) sehingga yang tanda tangan kontrak (dengan kontraktor) itu Pelaksana Harian Wali Kota Jakarta Pusat, waktu itu jadi Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Pak Rospen Sitinjak," kata Saefullah.

Pembangunan dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp 27 miliar pada APBD 2010. Pembangunan terus berjalan hingga Rospen dimutasi menjadi Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika.

Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat dijabat Fatahillah, dan ia meneruskan tagihan pertama. Saefullah kemudian menjabat Wali Kota Jakarta Pusat menggantikan Sylviana pada 4 November 2010.

"Tagihan kedua, ketiga, dan keempat, saya yang mengetahuinya," kata Saefullah.

Dia menjelaskan, wali kota berperan sebagai pengguna anggaran. Wali kota kemudian mendelegasikan penggunaan anggaran kepada kuasa pengguna anggaran atau Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved