Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman: Tindak Tegas FPI jika Melanggar Hukum

Benny melihat gesekan antar-oganisasi massa (ormas), dalam hal ini FPI dan GMBI, seharusnya tidak perlu terjadi, jika polisi bersikap tegas

Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi Humas Polda Jabar
Markas GMBI di Ciampea Bogor dirusak oleh sekelompok orang yang diduga massa FPI jamaah Majlis Arasyafat, Jumat dini hari (13/1/2017). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, Kamis (19/1/2017), mengeritisi ketegangan yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), dan kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat.

Benny melihat gesekan antar-oganisasi massa (ormas), dalam hal ini FPI dan GMBI, seharusnya tidak perlu terjadi, jika polisi bersikap tegas dalam menegakkan hukum dengan memaksimalkan fungsinya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan.

"Negeri ini mengakui hak atas kebebasan berserikat. Hak FPI untuk berserikat pun harus dihormati. Namun, jika FPI melanggar hukum, bertindak anarkis, hendak mengubah Pancasila, dan sewenang-wenang ditindak tegas," katanya.

Menurut Benny, jika FPI melakukan kekerasan atau melanggar hukum, bertindak keluar dari tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 45, harus direspons dengan proses hukum.

"Bukan sebaliknya, yakni dengan membuat ormas tandingan untuk melawan kelompok radikal," kata kader Partai Demokrat ini sambil mengingatkan, radikalisme jangan diberi ruang di NKRI.

Benny menilai langkah Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan, yang diduga membentuk GMBI untuk melawan kelompok radikal tersebut sebagai tindakan yang tidak patut.

"Kenapa kewenangan negara yang ada padanya (Kapolda Jabar) tidak digunakan? Aneh kan?" kata doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Tegakkan hukum

Polri, termasuk Polda Jawa Barat, jangan membentuk dan membina ormas untuk dibenturkan dengan ormas lain yang melanggar hukum.

Menurut Benny, FPI memiliki hak untuk eksis di negeri ini, tetapi harus tunduk pada aturan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bhineka Tunggal Ika dan berasaskan Pancasila.

"Jika FPI melanggar hukum dan anarkis, ingin menggantikan Pancasila atau mengeluarkan ancam apapun yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, Polri harus memproses mereka secara hukum pula," katanya.

"Tegakkan aturan hukum, itu tugas polisi, untuk melawan preman, bukan dengan membentuk organisasi tandingan," ujar pendiri Center for Information and Economic-Law Studies (CINLES) ini.

"Institusi Polri tidak boleh tunduk dan lemah terhadap siapa saja yang melanggar hukum, yang bertindak anarkis," katanya.

Menurut Benny, membentuk ormas baru untuk melawan FPI identik dengan tindakan mengadudomba kelompok masyarakat.

Jangan lemah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved