2017, Momentum Menegakkan Kehormatan Pers
Apakah masyarakat pers Indonesia tidak tergugah diri menghadapi "tsunami informasi" klasifikasi menggelisahkan berbentuk gelombang hoax?
Upaya verifikasi ini juga akan mensortir niat dan itikad baik sebuah media dalam memproduksi berita yang benar dan baik sesuai UU Pers. Sebab, semua jenis media wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers untuk selanjutnya diverifikasi terutama dari sisi konten.
Betul memang ada wacana verifikasi administrasi seperti kesiapan penggajian wartawan dst, namun prioritasnya tetap dari sisi produksi berita, apakah sesuai kaidah jurnalistik/tidak.
Nah, prasyarat-prasyarat ini secara simultan akan pula mengikis mereka, para produsen informasi yang mengaku sebagai pers, namun tidak/enggan diverifikasi karena memang secara sadar melanggar praktik jurnalisme dan menyalahi aneka aturan terkait. Kelak, kebenaran akan terpilah dan muncul tegas ke publik.
Maka itu: Jika benar, kenapa risih? Jika bersih, kenapa gundah? Jika sesuai UU Pers No 40/1999, juga telah melaksanakan seluruh aturan derivatifnya, dan terlebih seluruh proses bisa dilakukan secara daring (nirbiaya), mengapa susah mendaftarkan perusahaan ke Dewan Pers?
Bukankah seluruh proses ini justru kian meneguhkan media benar dan sendirinya akan menjadi pilihan utama masyarakat? Bukankah insan pers profesional pun selama ini dibuat risih dan gundah dengan mereka, dalam istilah Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, sebagai kaum pencoleng kebebasan pers?! Mari tegakkan kehormatan pers Indonesia! (Kompas.Com)