Minggu, 12 April 2026

Warga Kupang Minta Asuransi Jasa Raharja Putra Keluar dari Loket Samsat

Ombudsman NTT dan Masyarakat meminta asuransi JRP kelar dari loket resmi samsat karena bukan bagian dari mekanisme samsat.

 Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengatakan, akan menyurati Asuransi JRP, Asuransi Jasa Raharja, dispenda, Polda NTT untuk segera keluarkan asuransi JRP dari loket resmi samsat karena bukan bagian dari mekanisme samsat.

Darius mengaku kesal karena hal ini sudah berulangkali dibicarakannya dengan pihak dispenda, lantas, Jasa Raharja, JRP namun tetap saja tidak diindahkan oleh Samsat Polda NTT. Bahkan, katanya, sudah ada rekomendasi tertulis sejak tahun 2015 bahwa asuransi JRP akan keluar dari loket samsat.

"Asuransi JRP di beberapa samsat di kabupaten di NTT sudah keluar dari loket samsat tapi samsat di Kupang ini kok masih saja mempertahankan asuransi JRP di dalam loket samsat. Saya akan menemui Kapolda NTT untuk membicarakan hal ini," kata Darius.

Darius menegaskan, jika asuransi JRP tetap membandel dipertahankan di dalam loket samsat, maka pihaknya akan memberitahukan kepada asuransi-asuransi swasta BUMN lainnya untuk juga ramai-ramai minta dan masuk ke loket samsat sehingga bisa adil.

"Kalau asuransi JRP bisa dapat loket di dalam mekanisme samsat padahal hal itu dilarang, kenapa asuransi lain tidak bisa masuk juga? Kalau mau tegakkan aturan maka tegakkan, keluarkan asuransi JRP dalam loket samsat. Kok samsat tetap mempertahankan hal yang salah, ada apa? Bisa saja orang menduga mungkin ada komitmen feenya," kritik Darius yang berharap ada perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.

Kepala Asuransi Jasa Raharja Putra (JRP), Didiek, dikonfirmasi Pos Kupang, Senin siang menyesalkan sikap petugasnya yang tidak terlebih dahulu menawarkan dan meminta persetujuan kepada pengguna layanan apakah hendak mengikuti asuransi JRP atau tidak. Karena asuransi JRP bukan asuransi wajib sebagaimana asuransi jasa raharja yang selama ini ada.

Didiek mengatakan, sebenarnya asuransi JRP menjawab persoalan klaim asuranasi untuk lakalantas tunggal karena asuransi induk yakni asuransi Jasa Raharja yang selama ini masuk dalam mekanismes samsat itu tidak mengakomodir kecelakaan tunggal.

"Asuransi JRP itu sukarela, masyarakat mau ikut atau tidak itu terserah dan memang seharusnya ditawarkan dan bukan wajib diikuti. Meskipun manfaatnya sangat besar kepada masyarakat yang alami lakalantas tunggal. Kami akan memperbaiki pelayanan," janji Didiek melalui telepon genggamnya.

Kedepan, Didiek berjanji akan memperbaikk layanan asuransi JRP sehingga masyarakat tidak merasa dipaksa untuk membayar asuransi JRP.

"Terimakasih infonya. Besok pagi saya akan menemui pihak Ombudsman NTT untuk membicarakan hal ini," kata Didiek. (vel)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved