Cegah dan Waspadai Investasi Bodong
Enam perusahaan investasi bodong sebagaimana diberitakan Pos Kupang Jumat lalu, yakni PT Compact Sejahtera Group
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam pernyataan resmi, Rabu (11/1/2017) mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menemukan enam usaha penawaran investasi bodong. Artinya, perusahaan investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya. Produk investasi bodong ini berpotensi merugikan masyarakat.
Enam perusahaan investasi bodong sebagaimana diberitakan Pos Kupang Jumat lalu, yakni PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, dan PT Inlife Indonesia. Selain itu, ada pula Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.
Perusahaan investasi bodong yang diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, adalah informasi sangat berharga bagi masyarakat di NTT.
Mengapa demikian? Karena masyarakat kita tentu tidak mau lagi ditipu oleh oknum-oknum yang membuka usaha investasi bodong dengan menghimpun dana dari masyarakat hanya untuk memperkaya diri oknum pengusaha tersebut.
Kita masih ingat investasi bodong Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara Larantuka beberapa tahun lalu. Perusahaan yang menjalankan bisnis jasa keuangan ini menawarkan bunga simpanan 10 persen per bulan kepada nasabah. Dan, finansial itu berhasil menghimpun anggota (nasabah) sebanyak 17.417 orang yang tersebar di Flores Timur, Sikka dan Lembata.
Dari para nasabah ini pendiri dan pemilik lembaga tersebut meraup uang puluhan miliar rupiah, bahkan ratusan miliar rupiah. Uang itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan membeli rumah, tanah dan membangun hotel di Kupang.
Berangkat dari kenyataan tersebut, maka kita diingatkan harus selalu waspada jika ada tawaran produk dari oknum-oknum yang membawa nama perusahaan investasi bodong di Jakarta sebagaimana temuan OJK dan Satgas Waspada Investasi. Atau perusahaan investasi lainnya yang tidak memiliki izin.
Jadi, masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan produknya itu memiliki izin dari lembaga yang berwenang. Mengapa kita harus waspada? Karena bukan tidak mungkin ketika enam perusahaan investasi bodong itu tidak lagi eksis di Jakarta, maka sangat besar peluang untuk ekspansi ke daerah lainnya di luar Jakarta atau Jawa, termasuk ke NTT. Tidak hanya waspadai, tetapi pihak otoritas yang berurusan dengan investasi harus mencegah masuknya investasi bodong di daerah ini.
Di sini peran OJK Regional Kupang sangat penting untuk mencegah masuknya perusahaan-perusahaan investasi bodong. Juga badan otoritas di sektor jasa keuangan ini harus memastikan bahwa perusahaan investasi yang menawarkan produknya kepada masyarakat di NTT memiliki izin dari lembaga berwenang. Dengan demikian, masyarakat kita di NTT tidak (lagi) menjadi korban penipuan oknum-oknum yang mendirikan lembaga finansial untuk menghimpun dan dari masyarakat demi kepentingan pribadi. *