Rencana Pembebasan WP PBB Rp 100 Ribu Badan Keuangan Daerah Kota Kupang Siapkan Regulasi
"Berdasarkan perkiraan kami, jumlah WP PBB yang nilainya dibawah 100 ribu itu sekitar 30 ribu WP dari 80 ribu WP.
Editor:
Ferry Ndoen
POS KUPANG/HERMINA PELLO
Kadispenda Kota Kupang, Jefry Pelt yang ditemui di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (23/11/2015)
Laporan Wartawan Pos-Kupang, com, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Rencana pemerintah Kota Kupang untuk melakukan pembebasan bagi Wajib Pajak (WP) PBB yang ada di Kota Kupang dengan nilai dibawah Rp 100 ribu sementara dalam persiapan regulasi dan administrasi
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, SH yang ditemui di kantor Walikota Kupang, Rabu (10/1/2016) mengatakan hal tersebut.
Menurut Pelt, jumlah WP PBB di Kota Kupang saat ini mencapai 80 ribu lebih
"Berdasarkan perkiraan kami, jumlah WP PBB yang nilainya dibawah 100 ribu itu sekitar 30 ribu WP dari 80 ribu WP. (ira)
Berita Terkait