Ini Komentar Pasha Ungu soal Tudingan Sewa Rumah Rp 1 Miliar dari APBD
Sigit mengakui adanya fasilitas rumah jabatan. Namun rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian.
Menurut anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu, rumah kontrakan itu tidak boleh dibebankan kepada APBD karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut politisi Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan Wawali. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.
"Kami pernah dipanggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," katanya, Rabu.
Dia menegaskan, kontrakan itu tidak ada kaitannya dengan keuangan daerah sehingga tidak boleh sewenang-wenang digunakan untuk kepentingan pribadi.*