Diduga Setubuhi Gadis Dibawah Umur Imran dan Erik Dipolisikan
Saat ini polisi telah membekuk Imran sedangkan Erik masih buron serta masuk dalam DPO Polres Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali

Pos Kupang/ant
Kekerasan terhadap anak, kekerasan anak, kdrt, korban kekerasan, anak ditampar (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Dua orang warga Kota Ende masing-masing Imran dan Erik dilaporkan ke polisi. Pasalnya, kedua orang itu diduga melakukan hubungan badan dengan seorang gadis dibawah umur, FL (16).
Saat ini polisi telah membekuk Imran sedangkan Erik masih buron serta masuk dalam DPO Polres Ende.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu melalui anggota penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende, Briptu Eka Yuli Prastiwi kepada Pos Kupang di Mapolres Ende, Senin (9/1/2017).
Berita Terkait