Kasus Habib Rieziq Mulai Bergulir, Polda Mulai Periksa Saksi

Penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus penistaan agama yang diduga dilakukan imam besar FPI, Habib Rieziq Shihab.

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus penistaan agama yang diduga dilakukan imam besar FPI, Habib Rieziq Shihab.

Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari Ketua PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Angelo Wake Kako, pada Rabu (4/1/2017) lalu.

PP-PMKRI merupakan pihak pelapor yang terdaftar dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.

"Masih lidik itu ya, masalah pemeriksaan itu biar penyidik yang mengatur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (8/1/2017).

Ke depan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli, meliputi ahli hukum pidana dan ahli agama.

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Iya pasti. Biar, kami tahu itu ada penistaan atau tidak. Ya itu wewenang penyidik. Nanti penyidik akan tahu ahli apa saja sih yang akan dipanggil disitu ahli pidana ahli agama disitu," tambah Argo.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved