Tim Inspektorat Temukan Kerugian Negara 229 Juta Lebih
Inspektur Mikael Kenjuru, SH menyampaikan hal itu ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2016)
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG---Tim pemeriksa dari Inspektorat kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa (Kades) Bea Ngencung terkait pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap I sebesar 60 persen pada tahun 2016.
Dalam hasil pemeriksaan tim menemukan total kerugian negara sebesar Rp 229.604.775.
Inspektur Mikael Kenjuru, SH menyampaikan hal itu ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2016).
Kenjuru yang didampingi Pengendali teknis (Dalnis) Inspektorat, Rustam, SH, dan tim pemeriksa Inspektorat di desa Bea Ngencung menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan timnya bahwa sesuai Peraturan bupati (Perbub) Matim, No 8 Tahun 2016 desa Bea Ngencung mendapatkan DD tahap I sebesar 60 persen sebesar Rp 374.188.230 dan ADD tahap I sebesar Rp 198.559.379 dengan total keseluruhan DD dan ADD tahap I tahun 2016 untuk desa Bea Ngencung sebesar Rp 572.747.609.