Tim Inspektorat Matim Temukan Uang 18 Juta Di Tangan Kades
Inspektur, Mikael Kenjuru, SH didampingi ketua tim pengendali teknis (Dalnis) Inspektorat, Rustam, SH, dan tim pemeriksa Inspektorat di desa itu
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG--Pihak dari tim Inspektorat kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Bea Ngencung terkait kasus penyelewengan uang untuk beras raskin tahap kedua sebesar 24 juta milik rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) di desa itu.
Inspektur, Mikael Kenjuru, SH didampingi ketua tim pengendali teknis (Dalnis) Inspektorat, Rustam, SH, dan tim pemeriksa Inspektorat di desa Bea Ngencung ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2016) menjelaskan hal ini.
Dari hasil pemeriksaan berdasarkan kwitansi pembayaraan yang ditanda tangani oleh Kades Bea Ngencung ditemukan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh Kades itu sebesar Rp 18 Juta, sementara sesuai disampaikan warga bahwa uang sebesar Rp 24 Juta belum diketahui secara pasti.