Dinilai Tepat Pencabutan Lisensi Mantan Pilot Citilink

Keselamatan penerbangan ditentukan oleh trust (kepercayaan), kalau sudah tidak percaya dalam keselamatan penerbangan, lebih baik kita cegah daripada

Editor: Ferry Ndoen
Abdul Qodir
Abdul Qodir Mantan pilot maskapai Citilink, Kapten Tekad Purna, menutupi sebagian wajah dengan masker seraya menangis usai menjalani tes narkoba di laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (4/1/2017) siang. 

POS KUPANG.COM - Pencabutan lisensi terbang terhadap mantan pilot Citilink Tekad Purna Agniamamarto dinilai tepat agar kejadian tersebut tidak terulang karena sangat mengancam keselamatan penerbangan.

"Keselamatan penerbangan ditentukan oleh trust (kepercayaan), kalau sudah tidak percaya dalam keselamatan penerbangan, lebih baik kita cegah daripada terjadi sesuatu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Kamis.

Menurut dia, meskipun yang bersangkutan tidak terbukti mengonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang, kepercayaan masyarakat terhadap pilot tersebut sudah rusak dan hal itu bisa berdampak pada maskapainya.

"Kami tidak mengecek kenapa orang ini tidak fit, yang jelas pas kami periksa memang dia tidak fit, sehingga kami tidak percaya lagi dan (meminta) untuk menyerahkan izin penerbangan," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah mencabut lisensi terbang pilot Tekad Purna Agniamamarto karena dinilai sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup bahwa pilot tersebut melakukan tindakan yang menyimpang.

"Kami tetapkan saudara Tekad sebagai pilot kami nyatakan cabut (lisensinya), karena sudah terdapat bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut," katanya.

Saat ini pilot yang kala itu betugas menerbangkan Pesawat Citilink QG 800 rute Surabaya-Jakarta telah diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan hasilnya akan keluar tiga hari kemudian.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sampel darah dan rambut untuk diperiksa dan memastikan apakah yang bersangkutan terbukti mengonsumsi minuman atau obat-obatan terlarang.

"Kami akan melakukan uji laboratorium terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan kami sampaikan dibutuhkan tiga hari untuk hasil pemeriksaan," katanya *)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved