NS Hanya Bisa Menangis Saat Disetubuhi Ayahnya

Usai memindahkan adik tiri korban maka pelaku mulai melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban dengan menggerayangi bagian-bagian vital korban

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Anggota Penyidik PPA Polres Ende, Briptu Yanti Suratmah 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Kasus kekerasan seksual yang menimpa NS sesuai dengan pengakuannya kepada polisi menyebutkan, hal itu yang tidak mengenakan itu kerap kali dialaminya selama 4 tahun dan puncaknya terjadi pada 28 Desember 2016.

Saat itu pada 28 Desember, kata BriptuYanti, korban dan ayahnya tidur bersama diatas satu tempat tidur bersama adik tirinya dengan posisi adik tiri berada di bagian tengah namun saat tengah malam sekitar pukul 02.00 Wita ayahnya memindahkan adik tiri korban ke bagian kanan serta pelaku tidur bersebelahan dengan korban.

Usai memindahkan adik tiri korban maka pelaku mulai melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban dengan menggerayangi bagian-bagian vital tubuh korban. Korban yang tidak berdaya hanya bisa pasrah dan menangis.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Abdulrahman Aba Mean melalui anggota penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende, Briptu Yanti Suratmah mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (4/1/2017) di ruangan PPA Polres Ende.

Pelaku RH saat ini telah ditangkap polisi di kediamannya guna mempertanggungjawabkan perbuatnya secara hukum. Usai ditangkap polisi yang bersangkutan lalu diamankan di sel polisi Mapolres Ende.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved