Kampanye Ahok yang Bergejolak di Penghujung Tahun 2016 dan Awal Tahun 2017

Penghadangan kampanye kembali menimpa calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Editor: Rosalina Woso
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Sekelompok orang penolak calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkampanye di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (2/1/2017). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Penghadangan kampanye kembali menimpa calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam kampanyenya pada penghujung 2016 dan awal 2017 diwarnai penolakan oleh segelintir pihak.

Pada 30 Desember 2016 lalu, kampanye Ahok di Jatipadang yang awalnya berlangsung kondusif mendadak ramai. Hal ini disebabkan karena kedatangan pria yang mengaku sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pasar Minggu Heri Annudin.

Dia berteriak memanggil nama Ahok dan menyebut akan warga setempat menolak kedatangan gubernur petahana itu. Dia terlibat perdebatan dengan Ahok yang tengah berbincang dengan warga yang menetap di bantaran Kali Serua.

Heri Annudin menyebut tak ada koordinasi RT/RW untuk penyelenggaraan kampanye Ahok di sana. Menurut dia, Ahok sebelumnya harus berkoordinasi dengan RT/RW setempat.

"Enggak perlu (koordinasi RT/RW untuk kampanye). Kalau kamu menolak, boleh saja, kami juga bisa gugat," kata Ahok saat itu kepada Heri Annudin.

Selain dengan Ahok, Heri Annudin juga sempat debat dengan warga setempat dan relawan tim pemenangan Ahok.

Atas penghadangan ini, Ahok tak berniat melaporkan Heri Annudin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Sebab, Ahok tetap dapat berkampanye meskipun dihadang Heri Annudin.

"Kalau dia bilang, 'saya tolak anda kampanye di tempat ini', kami lapor," kata Ahok.

Adapun di dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur tentang pelarangan bagi setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.

Pelaku penghalang kampanye terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta.

Penolakan di Semper Barat

Ahok mengawali tahun baru dengan berkampanye di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (2/1/2017). Sama halnya seperti di Jatipadang, Ahok menyusuri permukiman padat penduduk di sana.

Ia menyapa satu per satu warga yang mengerubutinya serta berada di depan rumah mereka masing-masing. Setelah sekitar 60 menit menyusuri pemukiman warga, sekelompok orang tiba-tiba datang dan berseru menolak kedatangan mantan Bupati Belitung Timur itu.

Mereka menggunakan baju koko dan kaos berteriak menolak kedatangan Ahok. Sebelumnya, kampanye berlangsung kondusif dan tak ada penolakan warga setempat.

"Tolak tolak tolak tolak si Ahok.. Tolak si Ahok sekarang juga.. Tolak kedatangan penista agama," seru mereka sambil mengepalkan tangan dan berjalan menuju jalan yang ditelusuri Ahok.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved