71 Napi di Rutan Ruteng Dapat Remisi
Antonius menyebutkan, satu orang napi langsung bebas atas nama Fidelis Kasmin terkait kasus pidana umum.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Hyeron Modo
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, RUTENG--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus kepada 71 narapidana dari 216 narapidana binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dari 71 Napi yang mendapat remisi salah satu di antaranya langsung bebas. Antonius menyebutkan, satu orang napi langsung bebas atas nama Fidelis Kasmin terkait kasus pidana umum.
Demikian Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Ruteng Antonius H. Jawa Gili, Amd.IP, S.H., ketika dihubungi melalui telepon,Minggu (25/12/2016).
Antonius menjelaskan, pemberian remisi khusus kepada 71 narapidana tersebut dalam rangka perayaan hari raya keagamaan Katolik dan Protestan tanggal 25 Desember 2016.
"Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : W22-2925.PK.01.01.02 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016. Para narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman berkisar antara 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari," ujar Antonius. *