LIPSUS

Ombudsman NTT Terima 65 Pengaduan Tentang Pertahanan

Selama tahun 2016 Obdusman menerima 551 pengaduan dari masyarakat untuk seluruh instansi pemerintahan dan swasta di NTT.

PK/VEL
Darius Beda Daton, SH, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT 

Laporan Wartawan POs-Kupang.com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH, mengatakan, selama tahun 2016 Obdusman menerima 551 pengaduan dari masyarakat untuk seluruh instansi pemerintahan dan swasta di NTT.

Sebanyak 65 pengaduan terhadap instansi Badan Pertanahan Negara (BPN) di sejumlah kabupaten/kota, termasuk kelurahan dan kecamatan di NTT.

Khusus pengaduan malladministrasi berupa penundaan berlarut atau menunda-nunda pelayanan karena tidak ada standar waktu pelayanan, Ombudsman NTT menerima 157 pengaduan dan 23 pengaduan dilayangkan bagi BPN.

Sebanyak 23 pengaduan terhadap BPN itu seperti permohonan sertifikat baru, permohonan pemecahan sertifkat, permohonan pengalihan dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik, permohonan pengembalian batas tanah, telah membayar biaya pengukuran dan pemataan namun tidak diukur.

Ada juga berkas gambar ukur hilang atau tidak ada arsip, berkas permohonan dibawa pejabat lama dan tidak diserahkan ke pejabat baru, sudah diukur namun tidak tebit sertifkat, sudah diajukan permohonan namun belum diukur, juru ukur menerima uang permohonan sertifikat hak milik (SHM) atau pemecahan langsung dari pemohon (tidak bayar di loket).

Darius mengatakan, tahun 2016 berdasarkan jumlah pengaduan masyarakat terhadap instansi BPN di seluruh Indonesia, ternyata BPN NTT menempati urutan keempat setelah Jawa Timur, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan.

Dan kecenderungan tiga tahun terakhir ini, yakni tahun 2014, 2015 dan 2016, jumlah pengaduan meningkat dari 17 menjadi 49 dan tahun ini menjadi 65 pengaduan.

"Bahkan dugaan maladministrasi pertanahan berupa penundaan berlarut adalah yang terbesar. Juga penyalagunaan wewenang dan permintaan imbalan pun semakin dominan dalam tiga tahun terakhir. Hal ini sudah saya sampaikan dalam rakor BPN 2016 di Kupang," kata Darius di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2016).

Darius berharap BPN lebih profesional dalam bekerja sehingga meningkatkan pelayanan publik dan bisa meminimilisir pungli.

Menurut Darius, awal Desember 2016, ada pengaduan warga Kelurahan Kayu Putih atas nama AHAPM atas dugaan pungli oleh oknum di kantor BPN Kota Kupang.

"Dia sudah membayar sekitar Rp 1,5 juta, namun dia belum terdaftar resmi di loket sebagai pemohon. Uang itu diberikan kepada oknum petugas di luar loket resmi. Ini bisa dkategorikan pungli karena itu dia mengadu ke Ombudsman. Saya sudah koordinasi dengan BPN dan sedang diselesaikan," kata Darius.

Ia menjelaskan, Ombudsman NTT telah bekerja sama dengan BPN, di mana spanduk dan nomor telepon Ombudsman dipasang di kantor BPN agar masyarakat bisa langsung melapor jika ada hal-hal yang buruk terkait pelayanan publik.

Dan di BPN ada pejabat penghubung yang bisa cepat merespons pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Ombudsman NTT. Menurut Darius, belum lama ini ada rakor BPN dan salah satu hal yang dibicarakan yakni bagaimana meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir pungli.

Bahkan Ombudsman NTT diberikan kesempatan menyampaikan presentase terkait pengaduan masyarakat selama setahun terakhir.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved