LIPSUS
Kepala BTN NTT: Tindak Petugas BPN yang Bermain
Kepala BPN NT, Josias Benyamin Lona, berharap masalah pertahanan yang diadukan ke Ombudsman NTT hanyalah masalah kesalahpamahan bukan karena mafia
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - KEPALA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT, Drs. Josias Benyamin Lona, berharap masalah pertahanan yang diadukan ke Ombudsman NTT dan yang ada di beberapa daerah hanyalah masalah kesalahpamahan dan bukan ada 'mafia'.
Pihaknya akan menindak tegas oknum petugas BPN yang bermain dalam pengurusan sertifikat tanah, apalagi melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Lona menyatakan, jika ada oknum pegawai BPN yang terlibat dan bermain dalam masalah pertanahan yang merugikan masyarakat, terlebih jika ada pungli, maka pihaknya akan menindak tegas yang bersangkutan.
"Akan ditelusuri siapa yang berbuat, jika terbukti kita ambil tindakan berupa teguran tertulis sampai ke tindakan pemecatan. Jika terindikasi pidana, maka kita arahkan ke proses hukum. Saya akan tindak tegas oknum yang bermain," tandas Lona. Lona
berharap masyarakat yang ingin mengurus surat yang berkaitan dengan pertanahan hendaknya datang sendiri ke loket resmi dan tidak menggunakan perantara, meskipun pegawai BPN.
"Datang dan bayar sendiri di loket yang resmi. Jangan meminta bantuan pegawai pertanahan, apalagi yang mungkin bukan tupoksinya. Setelah bayar, mintalah bukti pembayaran secara resmi dari loket. Untuk urusan jual beli, belilah barang yang milik penjualnya, jangan beli barang yang bukan milik penjualnya," kata Lona, Selasa (6/12/2016) pagi sebelum membuka Rakor BPN di Aston Hotel Kupang.
Mengenai masalah di Sumba Timur, yakni surat BA, mantan Kakan BPN Sumba Timur, Yermias Haning tanggal 19 September 2016, Lona mengaku belum menerima surat itu.
Namun Lona menegaskan bahwa yang memiliki kekuatan hukum adalah sertifikat hak milik bukan surat BA Kakan BPN Sumtim itu
"Dia (Yermias, Red) telanjur memberi harapan kepada investor, PHP (pemberi harapan palsu). Perusahaan itu kan baru proses minta lahan ke pemda dan diberikan, sedangkan Tjuan sudah ada sertifikat, jadi jangan gusar. Lebih kuat sertifikat hak milik. Kalau korban merasa surat itu merugikannya, maka buat somasi ditujukan kepada Kakan BPN Sumtim dengan tembusan ke Kanwil BPN NTT dan menteri. Surat somasi akan kami bahas dan ambil tindakan," tegas Lona.
Mengenai biaya pengukuran tanah senilai Rp 21 juta yang diminta oleh petugas loket di BPN Sumtim dan sudah dibayarkan Tjuan, menurut Lona, jumlah itu sesuai dengan aturan dan tidak ada pungli.
"Saya sudah pernah menghitung dan itu sesuai aturan. Karena sekian banyak sertifikat yang minta di rekonstruksi batas," kata Lona.
Sementara itu, mantan Kepala Kantor BPN Sumtim, Yermias Haning, dihubungi Pos Kupang melalui telepon genggamnya, Jumat (9/12/2016) menjelaskan, pihaknya langsung merespons permintaan Tjuan untuk melakukan pengecekan batas tanggal 11 Agustus 2016.
"Pengukuran itu disaksikan Kades Wanga dan warga. Tapi saat itu tidak terjadi kesepakatan penunjukan batas," kata Yermias, yang kini menjadi Kepala Kantor BPN Rote Ndao. Selanjutnya tanggal 12 Agustus 2016, demikian Yermias, PT MSM mengajukan permohonan pengecekan batas atas lahan terkait pengajuan HGB seluas 250 hekatr. Karena itu, tanggal 18 Agustus 2016, Haning minta petugas mengecek lahan 250 ha.
"Saya curiga jangan-jangan lahan Tjuan seluas 32 ha itu berada pada lahan 250 ha yang diajukan PT MSM untuk HGB. Maka saya minta petugas cek lagi tapi belum ada kesepakatan. Begitu juga pengecekan tanggal 23 dan 25 agustus," jelas Yermias.