Besarnya Denda E Tilang Bervariasi

Dengan tabel denda tilang yang sudah disepakati maka akan lebih transparan saat masyarakat harus membayar denda

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
PK/IRA
Kombes Pol Nanang Masbudi, SIK. MSI, Dirlantas Polda NTT 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG, COM, KUPANG-- Penerapan e-Tilang akan dilakukan setelah adanya koordinasi antara polisi, jaksa dan pengadilan di setiap daerah sehingga besarnya denda e Tilang akan bervariasi, tergantung dari tingkat ekonomi suatu daerah.

Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol Nanang Masbudi, SIK yang ditemui di Kupang, Kamis (15/12/2016) mengatakan selama ini denda yang dititipkan masyarakat adalah denda yang maksimal sesuai di dalam UU.

"Tetapi dengan e tilang ini maka dendannya akan dibuat dalam satu daftar, disesuaikan dengan kondisi ekonomi suatu daerah. jadi denda di kota Kupang pasti tidak sama dengan denda di Bajawa dengan model pelanggaran yang sama," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan e Tilang akan segera berlaku jika sudah ada kesepakatan mengenai denda tilang.

Dengan tabel denda tilang yang sudah disepakati maka akan lebih transparan saat masyarakat harus membayar denda.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved