Ridwan Kamil: Organisasi massa dilarang halangi dan hambat ibadah
Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan
Editor:
Ferry Ndoen
KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI
Sejumlah peserta kegiatan KKR saat menunggu kendaraan jemputan di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12/2016) malam.
8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.
9. Meminta MUI, FKUB dan FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.
Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.
Berita Terkait