Tabrak Tiang Listrik, Nyawa Pegawai Imigrasi Atambua Melayang
Dia tewas dalam perjalanan saat akan dilarikan ke rumah sakit Atambua setelah menabrak tiang listrik di depan Gereja St. Antonius Nenuk, Desa Naekasa,
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Naas menimpa Elias Eta Sasi (39), pegawai negeri sipil (PNS) pada kantor Imigrasi Atambua.
Dia tewas dalam perjalanan saat akan dilarikan ke rumah sakit Atambua setelah menabrak tiang listrik di depan Gereja St. Antonius Nenuk, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu, Kamis (1/12/ 2016),sekitar pukul 18.30 wita.
Kasat Lantas Polres Belu, IPTU I Made Juni Artawan kepada wartawan, Sabtu (3/12/2016) menjelaskan, kecelakaan lalulintas ini di jalan raya jurusan Atambua menuju kupang. Saat itu, lanjutnya, Elias menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro berwarna hitam dengan nomor polisi DH 2116 YG.
Sepeda motor perplat merah milik Kantor Imigrasi Atambua ini dikendarai Elias yang beralamat di Tenubot, Kelurahan Manumutin, Kec. Kota Atambua. Elias bergerak dari arah Kupang menuju Atambua. Tiba di kampung Nenuk, Elias diduga tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya sehingga keluar jalur dan menabrak tiang lampu penerang jalan.
Elias yang terluka berat akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan saat diantar ke RSUD Atambua. Diduga Korban meninggal dunia akibat luka memar pada bagian dagu dan luka robek pada selangkangan bagian kanan.
Meksi sudah meninggal dunia, kata kasat Lantas, Elias diduga melanggar pasal 310 ayat (1) UU RI tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.*