Dimas Palsukan Status Perjaka untuk Menikah Lagi

Nekat memalsukan surat perjaka untuk memiliki dua istri, Dimas (27), warga Damar Blandong, Kabupaten Mojokerto ditangkap

Editor: Rosalina Woso
Shutterstock
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, PONOROGO -- Nekat memalsukan surat perjaka untuk memiliki dua istri, Dimas (27), warga Damar Blandong, Kabupaten Mojokerto ditangkap aparat Polsek Sampung, Ponorogo, Jawa Timur.

Kedok Dimas terbongkar setelah istrinya, HH mengadukan perilaku suaminya yang memalsukan surat status perjaka ke Kepala Desa Pulorejo.

"Berbekal surat status perjaka yang dipalsukan, tersangka DP berhasil menikahi seorang gadis berinisial BM, asal Sampung, Kabupaten Ponorogo. Petugas Kantor Urusan Agama Sampung mau menikahkan keduanya karena DP sudah membawa surat keterangan dari desa kalau masih perjaka," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu ( 30/11/2016).

Sudarmanto mengungkapkan, kepala desa yang mendapatkan laporan dari istri tersangka langsung melakukan pengecekan. Setelah dicek, ternyata kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

DP yang memalsukan surat status perjakanya dilaporkan ke polisi. Polisi yang mengantongi bukti lalu menangkap dan menahan di Polsek Sampung.

Tersangka dijerat dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Ponorogo, " jelas Sudarmanto. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved