Panwas Harus Mengerti Hukum
Anggota panwas kota dan kecamatan harus mengerti hukum dan taat pada jalur koordinasi
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS-KUPANG, COM, KUPANG--Anggota panwas kota dan kecamatan harus mengerti hukum dan taat pada jalur koordinasi
Demikian Anggota DPR RI, Arteria Dahlan saat membawakan materi sosialisasi tatap muka kepada stakeholder pada pemilihan Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 di Swiss Belinn Kristal Hotel, Selasa (29/11/2016)
"Untuk panwascam jangan bicara saja harus tahu hukum, aturan main, jalur koordonasi harus ditaati. Kalau tidak mengerti hukum maka berhenti saja. Jangan mentang- mentang dan main aturan seenaknya. Ada UU, ada aturan dari masing masing lembaga, PKPU, peraturan bawaslu, Surat edaran bawaslu, fatwa MA dan lainnya. Jangan buat aturan sendiri. Pilkada kota Kupang ini untuk seluruh rakyat Indonesia, Pengawas bekerja sebaik-baiknya," katanya.
Menurutnya, panwas Kota Kupang sempat membuat kisruh dalam pilkada Kota Kupang. Arteria menegaskan bahwa untuk KPU Kota Kupang, masalah data pemilih dimana ada pemilih yang sudah meninggal dunia, TNI Polri dan anak yang belum capai umur agar dibenahi.
KPU, lanjutnya, harus bisa menjelaskan kenapa terjadi penurunan jumlah pemilih pada pilkada KOta Kupang dari 237 ribu jiwa pada pilpres dan sekarang 232 ribu jiwa versi petugas coklit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/beri-materi_20161129_165244.jpg)