Buka Kran Mestinya Air Mengalir
Masalah aset PDAM Kabupaten Kupang yang secara de facto barada di wilayah Kota Kupang telah mencuat cukup lama.
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) telah menerbitkan surat yang isinya menarik kembali serta mengambil alih seluruh aset hibah miliki pemerintah pusat yang sebelumnya dikelola PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk nantinya diserahkan dan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi NTT.
Masalah aset PDAM Kabupaten Kupang yang secara de facto barada di wilayah Kota Kupang telah mencuat cukup lama. Bahkan secara teknis beberapa tahun silam Dirjen Cipta Karya Kementerian PU pernah hadir di Kota Kupang melakukan pendekatan bersama dua pemerintah, baik Pemda Kabupaten Kupang maupun Pemkot Kupang terkait pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang untuk dicarikan jalan keluarnya.
Masalah ini mestinya tidak mencuat ke permukaan jika sejak awal pemisahan Kotif Kupang dari induk Pemkab Kupang seluruh aset serta pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang sudah diserahkan kepada Pemkot Kupang.
Idealnya dan semestinya pengelolaan seluruh aset PDAM Kabupaten Kupang yang ada di wilayah Kota Kupang sudah diserahkan kepada Pemkot Kupang pasca Kotif Kupang terlepas (berpisah) dari induk Kabupaten Kupang saat penyerahan seluruh dokumen P3D baik personel, pembiayaan maupun aset.
Pasalnya, selama ini masyarakat Kota Kupang jika ingin mengadu atau bersuara terkait pelayanan PDAM Kabupaten Kupang, maka akan sangat sulit karena secara de facto PDAM Kabupaten Kupang berada di bawah Bupati Kupang dan dikontrol DPRD Kabupaten Kupang.
Sementara masyarakat pelanggan yang ingin menyuarakan aspirasi berkaitan semisalnya kenaikan tarif dan bentuk pelayanan lainnya, maka aspirasi sulit disampaikan karena tidak logis jika rakyat Kota Kupang bersuara menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Kupang.
Idealnya, pasca Pemkab Kupang membentuk dan meresmikan PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang tahun kemarin, maka fokus perhatian serta pelayanannya PDAM Tirta Lontar semestinya pada rakyat di wilayah hukum Kabupaten Kupang.
Sementara PDAM Kota Kupang mestinya fokus pada pelayanan masyarakat pelanggan yang secara de facto berada di wilayah Kota Kupang.
Seyogianya PDAM Kota Kupang mengurus dan mengelola masyarakat pelanggan air minum di wilayah Kota Kupang dan bukan pelayanan oleh PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang yang idealnya fokus melayani wilayah Kabupaten Kupang.
Namun tentu siapapun yang nantinya mengelola dan melayani air bersih untuk masyarakat di wilayah Kota Kupang, apakah PDAM Kota Kupang, PDAM Kabupaten Kupang ataukah BLUD SPAM NTT, tentu masyarakat hanya punya satu harapan agar distribusi air minum kepada masyarakat pelanggan lebih lancar. Minimal tiga hari sekali mengalir dan bukan satu minggu bahkan dua minggu sekali baru air mengalir. Bahkan ada wilayah tertentu yang pelanggannya terpaksa memutuskan berhenti menjadi pelanggan hanya karena air PDAM sama sekali tidak pernah mengalir.
Masyarakat berharap ke depan pemerintah pusat bisa dan mampu menjembatani kekisruhan persoalan air minum di wilayah Kota Kupang sehingga masyarakat bisa menikmati air minum setiap hari dengan membuka kran air bisa langsung mengalir dan tanpa harus membeli air dari mobil tangki.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/embung-di-sungai-bolong-kalimantan-utara_20161018_071030.jpg)