Simak Berita Kemarin ini, dari Survei Pilkada, Fatwa Shalat, hingga Anggita Sari Ditangkap Polisi
Popularitas berita tidak terlalu terfokus pada isu seputar Pilkada DKI Jakarta seperti hari-hari sebelumnya.
POS KUPANG.COM, PALMERAH -- Sepanjang hari Kamis (24/11/2016) kemarin, dinamika pemberitaan di Kompas.com diwarnai oleh beragam topik. Popularitas berita tidak terlalu terfokus pada isu seputar Pilkada DKI Jakarta seperti hari-hari sebelumnya.
Di luar berita seputar Pilkada DKI Jakarta ada berita internasional, olahraga, dan entertainment yang menarik perhatian pembaca.
Berikut lima berita kemarin yang sebaiknya Anda tahu.
1. Survei Indikator: Elektabilitas Agus-Sylvi Ada di Posisi Pertama
Hasil survei terbaru yang digelar lembaga survei Indikator menempatkan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, pada urutan pertama.
Elektabilitas Agus-Sylvi disebut sudah berada di angka 30,4 persen saat ini. Agus-Sylvi disebut mengungguli pasangan nomor dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, yang berada di urutan kedua dengan eletabilitas 26,2 persen.
Pasangan nomor tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, disebut berada pada urutan ketiga dengan elektabilitas 24,5 persen.
"Tapi ketiganya punya peluang masuk putaran kedua. Tidak ada satu pun yang bisa mengklaim bisa menang satu putaran," kata Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi saat mengumumkan hasil survei di kantornya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Dari hasil survei yang dilakukan Indikator, Burhan menyebut, faktor utama yang menggerus elektabilitas Ahok adalah pernyataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51.
Fakta menarik dari survei ini, kata Burhan, mayoritas warga DKI Jakarta puas terhadap kinerja pemerintahan gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di berbagai bidang. Namun, mereka dinyatakan tidak akan memilih Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 mendatang.
2. PBNU Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalanan Tidak Sah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa bahwa melaksanakan shalat Jumat di jalanan tidak sah.
"NU sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di acara Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).
Aqil mengatakan bahwa fatwa itu didasarkan pada kajian kiai dan ulama NU selama beberapa waktu terakhir.
Para ulama dan kiai NU mendasarkan fatwa itu kepada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.