Berita Kota Kupang

Sidang di PT TUN Surabaya, Tergugat Masukan Kesimpulan Hari ini

Hari ini pihak tergugat (KPU Kota Kupang) memasukan kesimpulan di PT TUN Surabaya

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/HERMINA PELLO
penasehat hukum dari KPU Kota Kupang, Yanto Ekon dan Mell Ndaumanu 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Hari ini pihak tergugat (KPU Kota Kupang) memasukan kesimpulan di PT TUN Surabaya dalam sidang gugatan yang disampaikan pasangan bakal calon walikota kupang dan wakil walikota kupang, Habde adrianus Dami dan Ferdinandus Lehot

Demikian disampaikan Dami saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2016) terkait dengan perkembangan sidang di PT TUN
Sedangkan dari pihak penggugat atau paket Adil akan memasukan kesimpulan pada hari Senin nanti.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi baik yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat sudah dilaksanakan pada Kamis (24/11/2016) (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved