Kasus Penistaan Agama Ahok Berbeda dengan Lia Eden dan Ahmad Mussadeq

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun masih ada pihak yang menghendaki pria yang akrab disapa

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke kawasan Setu Babakan, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun masih ada pihak yang menghendaki pria yang akrab disapa Ahok itu untuk segera ditahan.

Kasus Ahok pun dinilai sama dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahmad Musaddeq dan Lia Eden.

Saat itu, keduanya langsung ditahan setelah mendapatkan status tersangka.

Namun, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan berpendapat berbeda dalam menanggapi kasus yang menimpa Ahok, Musaddeq dan Lia Eden.

Dirinya pun tidak sependapat jika ada pihak yang menyatakan Ahok harus segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Orang suka menyamakan dengan perkara sebelumnya. Perlu saya sampaikan, saya nilai berbeda kasus Lia Eden, Ahmad Musaddeq. Kalau (Musaddeq dan Lia Eden) itu perbuatan, mengaku nabi, kitab suci dan sebagainya," kata Asep di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Asep menuturkan, dalam kasus Ahok berkaitan pada ucapan, bukan pada perbuatan seperti yang dilakukan oleh Ahmad Musaddeq dan Lia Eden.

Dikatakannya, jika polisi perlu menghadirkan ahli agama, bahasa untuk menganalisa pernyataan Ahok.

"Kalau perkara Pak Ahok. Kita perlu ahli agama, ahli bahasa. Perkaranya Pak Ahok, lebih ke pernyataan bukan perbuatan seperti Lia Eden, dan Musaddeq maupun perkara sebelumnya," tandas Asep.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara terbuka terbatas oleh Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. (Muhammad Zulfikar)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved