Inilah Celotehan Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka Kasus SARA

Buni Yani harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran celotehannya di dunia maya

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS/WAWAN H. PRABOWO
Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain. 

Sebelum mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Aldwin, juga Buni, terlebih dahulu memberi keterangan kepada wartawan yang telah menunggu kedatangan mereka. Dalam kesempatan itu, Aldwin menyayangkan panggilan pemeriksaan terhadap kliennya.

Menurut Aldwin, seharusnya laporan Kotak Adja tidak perlu ditindaklanjuti polisi. Pihaknya pun membawa bukti-bukti yang membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Di antaranya bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali meng-upload. Di akun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kami akan sampaikan ke penyidik, screen shoot dan lain sebagainya," kata Aldwin.

Di tempat yang sama, Buni menambahkan, dia telah mempersiapkan saksi-saksi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa kami siapkan," kata Buni.

Setelah memberi keterangan kepada wartawan, Buni didampingi Aldwin menjalani pemeriksaan. Waktu bergulir hingga matahari berganti bulan, Buni tak juga selesai menjalani pemeriksaan.

Akhirnya, pada sekitar pukul 20.39 WIB, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengadakan konfrensi pers terkait pemeriksaan Buni. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, turut serta dalam jumpa pers itu.

Awi mengungkapkan bahwa setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, polisi berkeyakinan untuk menetapkan Buni sebagai tersangka.

"Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, Saudara BY (Buni Yani) kami naikkan statusnya jadi tersangka," kata Awi.

Ia menyampaikan, polisi merasa alat bukti untuk menjerat Buni sebagai tersangka telah tercukupi. Sedikitnya, polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Buni.

"Kami sudah bisa memenuhi dari empat alat bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kami jadikan tersangka," kata dia.

Awi mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video. Polisi menetapkan dia tersangka karena caption (keterangan) yang dia tulis di akun Facebook-nya.

"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dari video yang di-posting. Video asli hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya ini," ujar Awi.

Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Dalam kasus itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved