Proses Hukum Kasus PLS demi Keadilan

Bukan hanya publik, keluarga dan penasehat hukum yang bersangkutan pun tidak menduga klien mereka bisa ditangkap dan ditahan

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
Lutfy Mairizal Putra
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016) 

POS KUPANG.COM - KABAR tentang pengusutan kembali kasus dugaan penyalahgunaan dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diketahui bahkan sudah menjadi pemberitaan media sebelumnya. Namun, kemungkinan Marthen Dira Tome ditangkap lalu ditahan tidak disangka-sangka.

Bukan hanya publik, keluarga dan penasehat hukum yang bersangkutan pun tidak menduga klien mereka bisa ditangkap dan ditahan. Hal ini bisa dilihat dari reaksi mereka atas penangkapan dan penahanan ini. Mereka menilai penangkapan tidak prosedural, dan karena itu mereka berencana melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Baca: Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Kaget Ditahan KPK

Apa pun reaksi kita, faktanya kini Marthen Dira Tome ditahan KPK dan resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana PLS tahun 2007 senilai Rp 77 miliar. Dengan penahanan tersebut, Marthen Dira Tome resmi mengenakan jaket oranye dan mendekam dalam tahanan KPK. Sejumlah hak dan kebebasannya pun untuk beberapa saat dikekang. Tugas dan tanggung jawabnya sebagai Bupati Sabu Raijua untuk sementara harus diambil alih oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke.

Dengan penahanan ini pula Marthen Dira Tome diharapkan fokus menghadapi proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan dana PLS 2007. Pada saat itu dia menjabat kepala Sub Dinas PLS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di mana dia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca: Keluarga Sudah Bertemu Bupati Sabu Raijua Dira Tome

Bagaimanakah kita menyikapi kasus yang menimpa Marthen Dira Tome? Sebagai warga NTT tentu kita menyayangkan terjadinya penangkapan dan penahanan ini. Dia tercatat sebagai bupati pertama di NTT yang ditangkap dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi. Dengan penahanan ini tentu saja ada sejumlah tugas dan programnya sebagai bupati tidak bisa dijalankan.

Kendati demikian, kita pun harus menghormati KPK yang diberi tugas khusus untuk menangani dan memberantas tindak pidana korupsi di negara tercinta ini. Pengusutan atas proyek ini tentu saja untuk memastikan ada atau tidak penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara dalam kasus tersebut? Kalau ada, siapakah yang bertanggung jawab?

Baca: Halangi Pemeriksaan Saksi, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome Ditangkap KPK

Jika ada penyalahgunaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum. KPK pun harus bisa menyelamatkan keuangan negara semaksimal mungkin.
Sebaliknya, jika tidak terbukti terjadi penyalahgunaan, maka pihak-pihak yang diduga tadi patut dibebaskan dan berhak mendapat pemulihan nama baiknya. Marthen Dira Tome, meskipun kini ditahan KPK, berkemungkinan untuk divonis bersalah dalam kasus ini. Sebaliknya, berkemungkinan pula untuk tidak bersalah. Karena itu, kita ikuti saja proses di KPK biar semua terang benderang dan bisa mendapat keadilan. Kita semua sama di hadapan hukum.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved