Berita Flores Lembata Alor

Ujian Praktek SIM di Ngada Tak Menyurut Animo Masyarakat

Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melalui ujian tulis dan praktek.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Otomania/Agung Kurniawan
Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melalui ujian tulis dan praktek. Ujian praktek SIM tidak menyurutkan animo masyarakat untuk mengurus SIM.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Ngada, AKP Wihelmus Sinlae kepada Pos Kupang di sela-sela menyaksikan ujian SIM, Rabu (16/11/2016).

Menurut Wihelmus, UU sudah mengatur bagi setiap orang yang melakukan pengurusan SIM wajib mengikuti ujian tulis dan ujian praktek. Lewat ujian praktek, polisi bisa mengetahui kemampuan dan kecakapan seseorang dalam mengendarai kendaraan.

Dalam ujian tulis, pemohon SIM diuji tentang tingkat pemahaman berlalu lintas. Sedangkan ujian praktek diuji kemampuan dan ketrampilan mengendarai kendaraan.

Menurut Wihelmus, animo masyarakat masih tinggi untuk mengurus SIM di Polres Ngada, meski harus mengikuti ujian praktek. Ujian praktek tidak menyurutkan animo masyarakat untuk mengurus SIM karena sudah menjadi keharusan yang dilakukan oleh pemohon SIM. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved