Aparat Diminta Segera Proses Kasus Puskesmas Rakawatu Sumba Timur

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumba Timur, Lapu Rengga Yina, SKM, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini be

Penulis: John Taena | Editor: Alfred Dama

Laporan wartawan Pos Kupang, John Taena

POS KUPANG.COM, WAINGAPU -- Sekretaris Dinas Kesehatan Sumba Timur, Lapu Rengga Yina, SKM, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi Direktur CV. Rasa Sayang, Umbu Ngara, selaku korban penipuan senilai Rp 850 juta.

"Wajar kalau kontraktor (Umbu Ngara,red) melaporkan Sekdis Kesehatan ke Polisi. Dia sudah rugi Rp 580 juta dan wajib hukumnya orang itu selaku PPK diproses," demikian Anggota Fraksi PDIP, DPRD Sumba Timur, Abdul Haris, ST, kepada Pos Kupang, di Waingapu, Kamis (3/11/2016).

Proses hukum kasus dugaan penipuan kontraktor oleh oknum pejabat Sumba Timur itu, katanya, jangan disepelakan. Aparat penegak hukum di wilayah itu diharapkan bekerja secara profesional. "Jangan sampai kasus ini diendapkan, kita desak aparat untuk segera menindak lanjuti laporan korban," tegasnya.

Direktur CV. Rasa Sayanga, kata Haris, adalah pihak yang merasa dikorbankan dalam proyek pembangunan Puskesmas Rakawatu, Kecamatan Lewa. Hal ini yang menjadi alasan bagi korban untuk mengadukan kasus itu ke pihak berwajib. " Hukum harus ditegakan, apalagi ada dugaan pungli itukan sudah salah besar. Sekdis sebagai PPK waktu itu harus bertanggung jawab," tandasnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved