Ahli Forensik ini Meyakini Kematian Mirna Masih Gelap
Dalam sidang, hakim Partahi Hutapea mengatakan, majelis hakim sepakat, otopsi perlu, tetapi "sepanjang tidak ditemukan bukti kematian korban".
"Dengan tidak dilakukannya otopsi forensik dan pemeriksaan darah dan urine serta histopatologi jaringan tubuh, secara umum dari sudut pandang kedokteran forensik, penyebab pasti kematian Mirna akan tetap menjadi misteri," tulis Ade.
Langgar perkap
Romli menyesalkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan Perkap No 9/2010. Padahal, jika prosedur ini ditaati, hasil visum et repertum akan jauh lebih memuaskan dan mengandung kepastian hukum lebih kuat.
"Visum et repertum itu adalah satu dari lima macam bukti seperti diatur KUHP. Visum adalah bukti berupa surat. Dasar visum adalah perkap. Perkap disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," tutur Romli. (WIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jessica-kumala-wongso_20161027_091525.jpg)