Selasa, 14 April 2026

Ahli Forensik ini Meyakini Kematian Mirna Masih Gelap

Dalam sidang, hakim Partahi Hutapea mengatakan, majelis hakim sepakat, otopsi perlu, tetapi "sepanjang tidak ditemukan bukti kematian korban".

Editor: Ferry Jahang
KOMPAS COM
Jessica Kumala Wongso telah menjalani 31 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik dirinya dan tim kuasa hukum. 

"Dengan tidak dilakukannya otopsi forensik dan pemeriksaan darah dan urine serta histopatologi jaringan tubuh, secara umum dari sudut pandang kedokteran forensik, penyebab pasti kematian Mirna akan tetap menjadi misteri," tulis Ade.

Langgar perkap

Romli menyesalkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan Perkap No 9/2010. Padahal, jika prosedur ini ditaati, hasil visum et repertum akan jauh lebih memuaskan dan mengandung kepastian hukum lebih kuat.

"Visum et repertum itu adalah satu dari lima macam bukti seperti diatur KUHP. Visum adalah bukti berupa surat. Dasar visum adalah perkap. Perkap disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," tutur Romli. (WIN)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved