Tidak Boleh Ada Istilah Pendatang dan Penduduk Asli di Ende
Tidak boleh ada istilah ata mai (pendatang-red) dan ata mera (penduduk asli-red) di Kabupaten Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Peserta workshop yang diselenggaran Departemen Agama Kabupaten Ende
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Hidup berdampingan secara damai dengan melibatkan umat beragama lain dalam kegiatan-kegiatan sosial keagamaan hendaknya non dogma dan non ritus. Juga perlu mencari solusi untuk kerukunan hidup beragama.
Tidak boleh ada istilah ata mai (pendatang-red) dan ata mera (penduduk asli-red) di Kabupaten Ende.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende, Petrus Pedo Beke, S.Ag mengatakan hal itu saat kegiatan work shop peningkatan wawasan multikultural dan dialog lintas agama Tingkat Kabupaten Ende tahun 2016, Rabu (26/10/2016) yang diselenggarakan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende.
Berita Terkait