Tidak Boleh Ada Istilah Pendatang dan Penduduk Asli di Ende

Tidak boleh ada istilah ata mai (pendatang-red) dan ata mera (penduduk asli-red) di Kabupaten Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Peserta workshop yang diselenggaran Departemen Agama Kabupaten Ende 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Hidup berdampingan secara damai dengan melibatkan umat beragama lain dalam kegiatan-kegiatan sosial keagamaan hendaknya non dogma dan non ritus. Juga perlu mencari solusi untuk kerukunan hidup beragama.

Tidak boleh ada istilah ata mai (pendatang-red) dan ata mera (penduduk asli-red) di Kabupaten Ende.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende, Petrus Pedo Beke, S.Ag mengatakan hal itu saat kegiatan work shop peningkatan wawasan multikultural dan dialog lintas agama Tingkat Kabupaten Ende tahun 2016, Rabu (26/10/2016) yang diselenggarakan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved