Mantan pemerkosa dan Narkoba Tidak Bisa Ikut Pilbup
Ia juga membeberkan syarat tidak melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Eugenius Mo'a
POSKUPANG.COM, MAUMERE---Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sikka, Vivano Bogar, S.Fil,S.H, menegaskan mantan terpidana (napi) bandar narkoba dan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Yang dimaksudkan mantan terpidana adalah orang yang tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," kata Vivano menggelar sosialisasi pilbup 2018 kepada pemangku kepentingan, Rabu (26/10/2016) di Aula KPUD Sikka.
Ia juga membeberkan syarat tidak melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yang dimaksud melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakaian atau pengedar narkoba, berzinah dan perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan tidak tercela dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian. Penjelasan perbuatan tidak tercela memantik reaksi peserta sosialiasi menyangkut oknum yang diduga melakukan perbuatan tercela diselesaikan dengan hukum adat.
Meski KPUD menegaskan, patokannya adalah surat keterangan kepolisian. *