Pilkada Kota Kupang
Laporan Awal Dana Kampanye Paling Lambat 27 Oktober
Sementara Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Attawuwur mengatakan, kalau laporan awal dana kampanye dimasukan terlambat maka sanksinya
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos-Kupang, com, Hermina Pello
POS-KUPANG, COM, KUPANG--Dua Paslon walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang yakni Firmanmu dan Sabahat diharapkan segera memasukan laporan awal dana kampanye paling lambat 27 Oktober 2016.
Demikian Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu di sela-sela kegiatan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang di kantor KPU Kota Kupang, Selasa (25/10/2016).
Sementara Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Attawuwur mengatakan, kalau laporan awal dana kampanye dimasukan terlambat maka sanksinya adalah pasangan itu didiskualifikasi karena itu Attawuwur meminta kepada paslon untuk tidak boleh terlambat memasukan laporan awal dana kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana_20161025_180458.jpg)