Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa, Watang dan Bessi Diperiksa Tim Jamwas II

Terdakwa dalam perkara pembelian aset PT Sagared Team di Takari, Kabupaten Kupang, Paulus Watang bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, telah diperi

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Laporan Dugaan Pelanggaran Jaksa, Watang dan Bessi Diperiksa Tim Jamwas II
Net
Kejaksaan

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa dalam perkara pembelian aset PT Sagared Team di Takari, Kabupaten Kupang, Paulus Watang bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, telah diperiksa tim pemeriksa Inspektorat II Jaksa Agung Muda Pengawasan. Keduanya didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal kejaksaan.

Ada laporan mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan jaksa pada Kejati NTT terkait penyalahgunaan barang milik negara hasil rampasan yang terletak di Desa Benu, Kecamatan Takari, NTT.

Fransisco Bessi ketika menghubungi Pos Kupang, Selasa (18/10/2016) menjelaskan, dirinya bersama Paulus Watang sudah dimintai keterangan sebagai saksi tertanggal 12 Oktober 2016, oleh tim dari Kajaksaan Agung Inspektur II yang mengawasi kinerja dari jaksa di Kejati NTT.

Materi pemeriksaan, kata Bessi, seputar laporan yang dilakukan keduanya mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan jaksa pada Kejati NTT. Hal ini terkait penyalahgunaan barang milik negara hasil rampasan yang terletak di Desa Benu, Kecamatan Takari, NTT.

"Kami diperiksa oleh anggota tim Jamwas II atas nama, Henrizal Husin, SH,MH dan Andhy Yudho Herlan, S.H,MH di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pak Djami Rotu Lodu juga sudah diperiksa tim di dalam Tahanan Rutan Kupang," terangnya.

Bessi mengharapkan dengan pemeriksaan mereka oleh tim Jamwas II ini menjadi pintu masuk agar bisa membuat perkara ini menjadi lebih terang karena kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Karena itu, lanjutnya, kebenaran akan menemukan jalannya. (yon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved