Minggu, 19 April 2026

Saksi Ahli Nyatakan Peredaran Foto Syur Langgar UU IT

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (12/10/2016) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Dalam keterangannya di hadapan polisi ahli IT dari Universitas Flores selaku ahli IT atas nama Yoseph.D.DA Y Khwuta, S.Kom, M.Cs menyatakan bahwa kasus penyebaran foto syur itu memang melanggar kesusilaan serta UU IT maka dari sisi hukum pelakunya diketagorikan melanggar hukum.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (12/10/2016) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan polisi terkait dengan kasus penyebaran foto syur salah seorang pegawai di Ende oleh mantan pacarnya.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved