Saksi Ahli Nyatakan Peredaran Foto Syur Langgar UU IT
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (12/10/2016) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Dalam keterangannya di hadapan polisi ahli IT dari Universitas Flores selaku ahli IT atas nama Yoseph.D.DA Y Khwuta, S.Kom, M.Cs menyatakan bahwa kasus penyebaran foto syur itu memang melanggar kesusilaan serta UU IT maka dari sisi hukum pelakunya diketagorikan melanggar hukum.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (12/10/2016) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan polisi terkait dengan kasus penyebaran foto syur salah seorang pegawai di Ende oleh mantan pacarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-ende_20151018_133610.jpg)