Breaking News
Jumat, 1 Mei 2026

Berkas Kasus Penyebaran Foto Syur di Ende Dinyatakan Lengkap

Dengan telah dinyatakan lengkap maka kasus tersebut dari sisi hukum menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk memproses hukum selanjutnya

Tayang:
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Berkas kasus penyebaran foto syur melalui media sosial dengan tersangka W seorang mahasiswa di asal Ende namun berkuliah di Makassar dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende atau P 21 setelah polisi mengirimkan berkasnya ke jaksa.

Dengan telah dinyatakan lengkap maka kasus tersebut dari sisi hukum menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk memproses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (12/10/2016) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan polisi terkait dengan kasus penyebaran foto syur salah seorang pegawai di Ende oleh mantan pacarnya.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved