Berkas Kasus Penyebaran Foto Syur di Ende Dinyatakan Lengkap
Dengan telah dinyatakan lengkap maka kasus tersebut dari sisi hukum menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk memproses hukum selanjutnya
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Berkas kasus penyebaran foto syur melalui media sosial dengan tersangka W seorang mahasiswa di asal Ende namun berkuliah di Makassar dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende atau P 21 setelah polisi mengirimkan berkasnya ke jaksa.
Dengan telah dinyatakan lengkap maka kasus tersebut dari sisi hukum menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk memproses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (12/10/2016) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan polisi terkait dengan kasus penyebaran foto syur salah seorang pegawai di Ende oleh mantan pacarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-ende_20151018_133610.jpg)