30 Kasus Pidana di Poles Ende Libatkan Anak

Anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Romualdus Pius
Ilustrasi: Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim melihat barang bukti hasil pencurian yang digelar di Mapolres Ende. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Saat ini ada 30 kasus pidana melibatkan anak-anak baik sebagai pelaku maupun korban juga saksi.

Anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI.

Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/10/2016) di Ende.

Wanita yang disapa Jacklyn mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini maka ketika ada anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana baik itu sebagai pelaku maupun korban juga saksi wajib didampingi oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI pada saat menjalani proses pemeriksaan di polisi.

Pendampingan itu dimaksudkan agar anak bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa merasa tertekan.

Terkait dengan proses penyidikan polisi dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anak menurut Jacklyn pihaknya memberikan apresiasi terhadap para penyidik yang cukup respon dalam melakukan penanganan perkara tindakan pidana yang melibatkan.

Jackly mengatakan sebagai pendamping pihaknya mengaku merasa prihatin dengan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak terutama sebagai korban juga pelaku.

Artinya jika sebagai korban maka yang bersangkutan akan terganggu baik secara mental dan fisik yang tentunya bisa berakibat buruk terhadap masa depan anak yang bersangkutan.

Sedangkan kalau sebagai pelaku juga sama yang bersangkutan tentu juga tertekan secara mental dan fisik karena terpaksa harus menghabiskan sebagian hidupnya didlaam penjara apabila melakukan tindakan pidana yang hukumnya cukup berat.

Padahal menurut Jacklyn dalam rentang kehidupan manusia anak-anak itu semestinya hidup normal seperti yang lain yakni bersekolah ataupun bermain sehingga dengan demikian mereka bisa tumbuh normal baik dari sisi fisik maupun mental.

Oleh karena itu pihaknya mengharapkan kepada orangtua agar lebih intens memperhatikan keberadaan anak-anak mereka sehingga dengan demikian anaknya tidak terlibat dalam kasus pidana baik sebagai korban maupun pelaku.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved