Difitnah Terima Mahar Rp 10 Triliun, PDIP Lapor Polisi
Dia melaporkan kasus fitnah yang sudah diberitakan di media online bila PDIP menerima uang mahar triliunan rupiah dari Ahok terait pencalonan gubernur
Editor:
Alfred Dama
Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP, Sirra Prayuna mengatakan, keputusan DPP PDIP secara tegas menyebut pemberitaan tersebut mengandung kebohongan.
"Semestinya, orang yang tanda kutip itu wartawan harus menganut prinsip bagaimana berita berimbang, proporsional dan faktual sehingga tidak sesat seperti ini," tambahnya.
Laporan itu terlampir di P/4841/X/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS.
Laporan terkait pasal 28 UU ITE yaitu berita mengandung fitnah dan bohong dengan ancaman 4 tahun penjara.(Glery Lazuardi/Tribunnews)
Berita Terkait