Anggota TNI Hamili Dua Anak Kandungnya dengan Dalih Cek Keperawanan
Seorang anggota TNI berinisial VCS (45) dipecat dari kesatuannya setelah putusan Majelis Hakim Mayor Sus Siti M dibacakannya di Pengadilan Militer, D
POS KUPANG.COM, DENPASAR -- Seorang anggota TNI berinisial VCS (45) dipecat dari kesatuannya setelah putusan Majelis Hakim Mayor Sus Siti M dibacakannya di Pengadilan Militer, Denpasar, Bali.
VCS dijatuhi hukuman enam tahun delapan bulan penjara karena mencabuli anaknya, AOS (16) yang masih duduk di bangku SMA.
Tak Hanya Satu Anak, Ternyata Anggota TNI Klungkung Setubuhi Dua Anak Kandungnya Hingga Hamil!
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir," ujarnya singkat, Kamis (29/9/2016) di hadapan Majelis Hakim.
Terdakwa sendiri diputus Majelis Hakim atas kasus persetubuhan yang dilakukannya sejak 2015 lalu hingga awal 2016.
Terdakwa menyetebuhi anaknya yang di bawah umur itu sebanyak 30 kali.
Ia beralasan, persetubuhan itu dilakukan karena tergiur dengan wanita berparas cantik.
Namun dikarenakan tidak memiliki uang dan takut terkena penyakit, maka dilampiaskan ke anaknya.
Dan itu menggunakan modus, memeriksa anaknya apakah masih perawan atau tidak di sebuah penginapan.
"Dan terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan ancaman dengan paksaan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Dan memutus dengan hukuman enam tahun delapan bulan penjara," urai Majelis Hakim Siti. (Tribun Bali)