Demi Proyek Puskemas Oknum Dinkes Sumba Timur Diduga Tipu Bupati

Proyek pembangunan Puskesmas Raka Watu, Kecamatan Lewa, Sumba Timur diduga syarat korupsi

Penulis: John Taena | Editor: Ferry Jahang
POS KUPANG.COM/JOHN TAENA
POS KUPANG.COM/JOHN TAENA Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu P. Ndima 

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, John Taena

POS KUPANG.COM, WAINGAPU--Proyek pembangunan Puskesmas Raka Watu, Kecamatan Lewa, Sumba Timur diduga syarat korupsi. Stefanus Lapu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga telah menipu Plt. Bupati setempat, Yohanes L. Hawula.

"Proyek Puskesmas Rakawatu itu tidak ada di dalam APBD. Tapi dia (Sekdis,red) juga sempat tipu sama Plt. Bupati waktu itu, katanya jangan khawatir ini sudah ada dana. Dia kasih keluar juga kontrak dan surat perintah kerja untuk rekanan jadi proyek itu sekarang menjadi urusannya CV. Rasa Sayang dengan Sekdis" jelas Ketua DPRD Sumba Timur, Palulu P. Ndima, kepada Pos Kupang.com di Waingapu, Rabu (28/9/2016).

Proyek pembangunan Puskesmas Raka Watu yang sudah dikerjakan, katanya, terpaksa dicoret pihak DPRD setempat dalam sidang perubahan anggaran tahun ini. Pasalnya jika dilihat dari aspek aturan, proyek tersebut sudah tidak memenuhi syarat. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kecamatan hanya boleh memiliki satu puskesmas.

Wilayah Kecamatan Lewa, jelas Palulu, saat ini telah memiliki Puskemas yaitu Puskesmas Pameti Karata.

"Puskesmas Pameti Karata di kecamatan itu belum lengkap. Kenapa bukan itu yang mau dibangun? Aturannya mengatakan bangunan Puskesmas hanya boleh satu di setiap kecamatan dan itupun harus lengkap. Itu bisa dibangun kemudian kecuali mekarkan dulu Kecamatan Llewa supaya bisa memenuhi syarat legalitas."

Lebih lanjut Palulu menjelaskan, "Si sekdis yang waktu itu PPK nya dinas kesehatan yang tahun anggaran lewat itukan yang menandatangani kontrak kerja dengan rekanan CV. Rasa Sayang. Tidak jelas sumber anggarannya dari mana? Jadi saya agak mengancam juga, kalau terus dipaksakan saya tidak mau tanda tangan. Karena inikan sudah menyangkut persoalan hukum, itu bisa dibangun kemudian kecuali mekarkan dulu kecamatan lewa supaya bisa memenuhi syarat legalitas." (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved