Polisi Australia Temukan 3 Surat Bunuh Diri yang Ditulis Jessica pada 2015

Anggota polisi New South Wales, Australia, John J Torres, yang dihadirkan jaksa penuntut umum

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Anggota polisi New South Wales, Australia, John J Torres, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016), mengatakan, polisi pernah menerima panggilan telepon dari mantan pacar Jessica Kumala Wongso, yaitu Patrick O'Connor, pada 21 November 2015.

O'Connor melaporkan dirinya menerima pesan singkat dari Jessica.

"Patrick menerima SMS dari Jessica yang mengatakan (dia) akan bunuh diri. Dan Patrick juga mengatakan Jessica baru keluar dari Rumah Sakit Prince Hospital," kata Torres dalam kesaksiannya Senin malam.

Setelah mendapat laporan dari O'Connor, polisi Australia mendatangi alamat Jessica dan menemukan Jessica dalam keadaan mabuk. Pada saat itu, Jessica mengakui dirinya mengonsumsi alkohol.

Polisi menemukan satu botol whisky di kamar tidur dan tiga lembar surat di dapur. Surat pertama ditujukan untuk O'Connor yang disebut bertanggung jawab atas kematiannya.

Dua surat lainnya merupakan surat ucapan selamat tinggal yang ditujukan untuk keluarga dan rekan kerjanya.

Selain ucapan selamat tinggal, surat yang ditulis Jessica untuk keluarganya juga berisi uang.

"Polisi yang menangani ini percaya bahwa surat-surat ini surat bunuh diri," kata Torres.

Polisi kemudian membawa Jessica ke Rumah Sakit Royal Prince untuk diperiksa kesehatan jiwanya.

Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Mirna. Ia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Jessica sebelumnya pernah tinggal di Australia. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved