Fraksi Gerindra Ada Peneriman Pajak Galian C Terindikasi Tidak Disetor Ke Kas Daerah Nagekeo

Ada penerimaan pajak galian C terindikasi tidak disetor ke kas daerah. Pasalnya, penerimaan daerah dari pajak retribus tahun 2015 hanya Rp 524.040.100

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY --  Ada penerimaan pajak galian C terindikasi tidak disetor ke kas daerah. Pasalnya, penerimaan daerah dari pajak retribus tahun 2015 hanya Rp 524.040.100,00.

Padahal, di tahun 2015 dalam belanja modal ada banyak pekerjaan fisik yang menggunakan material galian C, seperti pekerjaan jalan Aeramo-Malagaro, Watu Api -Raterunu, Danga-Aemali, Kajulaki-Malabay, Rega-Sawu, Pekerjaan jalan dalam Kota Mbay, Aegela-Nangaroro, Wayupea-Aewoe dan pekerjaan fisik lainnya yang tidak sempat terhimpun datanya.

Indikasi itu disampaikan Fraksi Gerindra dalam Pendapat Akhirnya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nagekeo tahun 2015, Jumat (23/9/2016).

Dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Rispan Panteleon Jogo, Gerindra menduga, jika bukan karena indikasi penyimpangan, rendahnya pendapatan dari pajak galian C di daerah itu terindikasi kuat karena penagihan yang lemah atau tidak efektif.

Pada komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Gerindra juga meragukan deviden senilai Rp 3.903.335.483,00.

"Benarkah deviden hanya sebesar yang ditargetkan itu. Atau, ada bagian yang menjadi hak masyarakat Nagekeo yang belum dilaporkan. Pasalnya, geliat ekonomi di Nagekeo dalam beberapa tahun terakhir sudah sangat tinggi," tanya Fraksi Gerindra.

Gerindra juga menyoroti rendahnya penyerapan belanja modal tahun 2015.

"Rendahnya penyerapan belanja modal menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola anggaran, terutama yang bersumber dari DAK. Argumentasi yang dibangun selalu menyalahkan pihak ketiga yang tidak professional," demikian Gerindra.

Gerindra menilai, rendahnya penyerapan belanja modal karena ketidaktransparan dalam proses lelang pekerjaan fisik di daerah itu.

"Pemerintah sulit member ruang bagi pihak ketiga berkompetisi tanpa intervensi. Kurang obyektif karena ada dugaan intervensi. Obyektivitas berkurang jika intervensi menjadi sangat dominan dalam menentukan pemenang. Tiga kekuatan Negara, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat memang harus berkolaborasi namun bukan berkonspirasi," sorot Gerindra.

Menurut Gerindra, dunia usaha harus berjuang untuk mendapatkan pekerjaan namun bukan dengan pendekatan konspiratif. Kalau menggunakan pendekatan konspiratif, kata Gerindra, pekerjaan yang dihasilkan tidak berkualitas karena biaya untuk sebuah kualitas pekerjaan sudah digunakan untuk memperoleh pekerjaan itu. "Kita hanya mampu menghasilkan barang atau asset namun sasaran dan tujuan masih jauh panggang dari api," tambah Fraksi Gerindra.

Di sisi lain, ada sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2015 yang cukup besar Rp 116.951.771.055,24. Juga, ada pendapatan asli daerah yang tidak disetor ke kas daerah.

Dan, setelah ditelusuri, menurut Fraksi Gerindra, ternyata disalahgunakan dinas tertentu.

"Fraksi Gerindra berharap, Bupati Nagekeo, Elias Djo memberikan sanksi tegas terhadap dinas terkait.Kita harus banyak belajar dari pengalaman yang begitu menyakitkan ketika diperhadapkan pada situasi yang sangat dilematis. Cukup sudah dengan apa yang menjadi hak kita, tidak perlu kita mengambil apa yang menjadi hak orang lain," tutup Gerindra.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved