Berita Flores Lembata Alor

Marsel Petu : Secara Yuridis Penataan OPD Didasari UU No 23 Tahun 2014

Bupati Ende, Ir Marsel Petu Secara Yuridis mengatakan, penataan organisasi Perangkat Daerah didasari oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Bupati Ende, Ir Marsel Petu membacakan Ranperda di Gedung DPRD Ende. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Bupati Ende, Ir Marsel Petu Secara Yuridis mengatakan, penataan organisasi Perangkat Daerah didasari oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal itu ketika memberikan penjelasan tentang dua Ranperda Kabupaten Ende, Jumat (23/9/2016) di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ende.

Marsel menambahkan, adapun pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yang mempengaruhi perubahan pada Kelembagaan Pemerintahan di Daerah diatur di dalam Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved